GenPI.co Kaltim - PSS Sleman dipastikan diperkuat gelandang andalannya Aaron Evans dalam laga pekan ke-26 BRI Liga 1, Minggu (10/02/2022).
Kepastian tersebut setelah Evans bebas dari tuntutan tambahan empat kali larangan bermain.
Hal tersebut setelah banding yang diajukan PSS Sleman dikabulkan oleh Komisi Disiplin PSSI.
Evans mengaku senang tim yang dibelanya memenangkan banding. Menurutnya keputusna tersebut sudha tepat.
"Saya ucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu PSS dan saya dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari situs resmi klub, Sabtu.
Evans mengaku siap memberikan 100 persen kemampuannya untuk laga selanjutnya.
“Saya sangat senang bisa bermain kembali dan membantu PSS di lapangan untuk mendapatkan hasil yang maksimal di pertandingan-pertandingan mendatang,” kata dia.
Direktur Utama PT PSS, Andywardhana Putra, sangat bersyukur banding yang diajukan dapat diterima oleh Komite Banding PSSI.
Pihaknya menghargai pandangan para Komite Banding, bahwa mereka dapat memutuskan masalah ini dengan objektif dan bijaksana.
Pria penggemar vespa ini juga menghaturkan terima kasih kepada Sleman Fans yang memberikan dukungan dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Terima kasih juga untuk dukungan dari teman-teman suporter, akhirnya keadilan dapat ditegakan, semoga ini menjadi awal yang baik agar kita semakin terpacu untuk dapat berprestasi lebih baik dalam mengarungi sisa liga kompetisi putaran 2 ini,” imbuhnya.
Sebelumnya PSS Sleman telah mengajukan permohonan banding untuk Aaron Michael Evans yang bernomor: 032/Adm-PS/PSSI/II/2022 yang telah diterima oleh Komisi Banding yang memutuskan:
1. Membatalkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 056/L1/SK/KD-PSSI/II/2022, tanggal 11 Februari 2022.
2. Bebas dari Hukuman Sdr. Aaron Michael Evans berupa larangan bermain 4 (empat) pertandingan sebagai sanksi tambahan sebagaimana merujuk Pasal 50 ayat (1) point (a) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
3. Bebas dari Hukuman Sdr. Aaron Michael Evans berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana merujuk Pasal 50 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
4. Sesuai pasal 124 ayat 3 Kode Disiplin PSSI Pengembalian Deposito dipotong biaya pengeluaran sidang Komite Banding sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News