Mengapa Mobil Listrik Lebih Mahal dari Mobil Konvensional?

21 April 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Masih banyak yang bertanya mengapa mobil listrik berbasis baterai harganya lebih mahal dibandingkan yang konvensional.

Menurut Kementerian Perindustrian, komponen baterai yang membuat jenis mobil listrik lebih mahal.

"Yang mempengaruhi harga kendaraan listrik secara maksimal adalah komponen baterai," kata Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi IMATAP, Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, Rabu (20/04/2022).

BACA JUGA:  Cerita Wagub Kaltim Tolong Mobil Terbalik di Tol

Dia mengutip data Bloomberg NEF dengan pembulatan, lebih dari 51 persen harga sebuah baterai listrik dipengaruhi oleh material katoda, yang menentukan kapasitas dan daya.

Katoda biasanya terdiri dari lithium, nikel, kobalt dan mangan.

BACA JUGA:  10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR

Biaya terbesar kedua berasal dari ongkos manufaktur dan depresiasi. Saat ini Asia masih menjadi manufaktur terbesar baterai listrik, 80 persen berada di China.

Anoda, yang terbuat dari grafit, menyumbang 12 persen terhadap harga sebuah baterai. Sementara itu, komponen separator, yang memisahkan katoda dengan anoda, menyumbang 7 persen.

BACA JUGA:  Terkini Kasus Covid-19 di Kaltim, Tersisa 85 Kasus Aktif

Komponen elektrolit, yang membawa ion lithium dari katoda ke anoda, menyumbang 4 persen dan tempat baterai (housing), biasanya terbuat dari baja atau aluminium, sebesar 3 persen.

Untuk saat ini, harga baterai kendaraan listrik belum bisa murah, hal ini mungkin baru bisa terjadi pada 2030 nanti ketika sudah banyak kendaraan listrik yang beredar secara global.

Kementerian berupaya berkoordinasi dengan produsen mobil untuk membuat compact car, mobil yang berukuran lebih kecil sehingga membutuhkan kapasitas baterai yang lebih kecil juga.

Dodiet mengharapkan harga mobil listrik kecil ini bisa berkisar di angka Rp400 jutaan.

Mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini rata-rata berada di atas Rp500 juta.

Membuat compact car adalah salah satu cara Kementerian Perindustrian untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Indonesia.

Sejak 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, Kemenperin juga mendorong penggunaan kendaraan listrik di sejumlah instansi pemerintahan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM