Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

25 April 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Aturan mudik lebaran 2022 terbaru bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yakni wajib menggunakan masker.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Thonthowi Djauhari.

Menurutnya penggunaan masker penting untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama

"Di kendaraan pribadi tetap harus pakai. Apalagi, kalau kendaraan terisi penuh," kata dia saat webinar tentang mudik Lebaran 2022, Senin (25/04/2022).

Musim mudik tahun ini, mereka yang menggunakan kendaraan pribadi tak ada lagi skrining ketat seperti taun sebelumnya. Untuk itu, pemahaman dan kepedulian terkait protokol kesehatan sangat diperlukan.

BACA JUGA:  Bikin Ngantuk, Hindari Makanan Ini saat Mudik Pakai Mobil Pribadi

Berbeda ketika menggunakan pesawat terbang, misalnya, pemudik akan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dicek dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat vaksin dan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi mengatakan mereka mengadakan pengecekan acak untuk kendaraan pribadi di sejumlah titik mudik.

BACA JUGA:  Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Jika hasil tes pemudik menunjukkan positif, pemudik akan dibawa ke tempat isolasi terpusat di daerah tersebut.

Selain soal protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan calon pemudik dengan kendaraan pribadi untuk mempersiapkan kendaraan sebelum perjalanan, antara lain mengecek kondisi ban dan mengganti oli.

"Sebelum berangkat, cek kelaikan kendaraan," kata Thonthowi.

Pengecekan kendaraan ini sangat penting agar tidak membahayakan pemudik di perjalanan.

Sementara bagi pemudik dengan kendaraan roda dua, Thonthowi mengingatkan beberapa jenis motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Agar tetap aman, calon pemudik dengan motor bisa mendaftar ke program mudik gratis yang diadakan pemerintah.

Pemerintah untuk pertama kalinya mengizinkan mudik saat libur Lebaran setelah dua tahun dilanda pandemi. Kementerian Perhubungan memperkirakan ada 85,5 juta penduduk Indonesia yang melakukan mudik tahun ini.

Sebagian besar masyarakat diperkirakan mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, jumlahnya ditaksir mencapai 40,2 juta orang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM