Akta Kematian Sangat Penting, Ini Fungsinya

30 Mei 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur termasuk rendah.

Per 28 April 2022, akta kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482.

Hal itu menjadi bukti kesadaran warga mengurus akta kematian anggota keluarga masih rendah.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Covid-19 di Kaltim, Zona Hijau Berkurang

Efeknya ialah tingkat akurasi data penduduk di Kalimantan Timur tidak maksimal.

Kondisi itu berdampak pada ekonomi dan politik, seperti bantuan pemerintah maupun data pemilu.

BACA JUGA:  Jika Usul Disetujui, Kaltim Punya Kereta Api demi IKN

Sebab, pemilih masih tercatat di data meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.

Akta kematian sendiri sangat penting, seperti untuk dasar pembagian hak waris.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Target Investasi Rp 54 Triliun, Yakin Bisa?

Selain itu, akta kematian juga berguna untuk penetapan status janda atau duda.

Akta kematian juga berguna untuk pengurusan asuransi, pensiun, perbankan, dan lain-lain.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita  bersyukur karena di Kaltim telah menerapkan Buku Pokok Kematian.

“Dengan demikian, peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian," ucap Soraya di Samarinda, Jumat (27/5). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM