Cara Tidak Ditilang Polisi saat Operasi Patuh Mahakam 2022

20 Juni 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Masyarakat Samarinda bisa melakukan berbagai cara agar tidak ditilang polisi saat Operasi Patuh Mahakam 2022.

Saat ini Polresta Samarinda memang sedang menggelar operasi itu pada 13-26 Juni 2022.

Operasi Patuh Mahakam 2022 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara di jalan.

BACA JUGA:  Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak

Berikut ini tiga cara agar tidak ditilang polisi dalam Operasi Patuh Mahakam 2022:

1. Membawa Surat Lengkap

Salah satu cara paling ampuh agar tidak ditilang polisi ialah membawa surat lengkap saat berkendara.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini Jadwalnya

Kamu harus membawa SIM dan STNK agar lolos dari operasi yang digelar Polresta Samarinda.

Pastikan masa berlaku SIM milikmu masih hidup. Pastikan pula masa berlaku STNK belum mati.

2. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

BACA JUGA:  Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Jangan pernah melanggar peraturan lalu lintas, seperti traffic light, saat di jalan.

Jika nekat melanggar, kamu harus bersiap dicegat polisi. Ujung-ujungnya, kamu bisa ditilang.

Perhatikan dengan baik rambu-ramu di jalan. Tidak usah ngebut saat mengendarai kendaraan.

Sebab, mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi berpotensi membuatmu tidak melihat rambu-rambu dengan jelas.

3. Jangan Berboncengan Berlebihan

Berboncengan berlebihan sangat membahayakan bagi pengemudi maupun orang yang dibonceng.

Misalnya, saat mengendarai sepeda motor. Jumlah penumpang yang melebihi aturan akan membuat pengendara kesulitan mengemudikan kendaraannya.

Kamu pun berpotensi besar ditilang polisi jika mengendarai sepeda motor dengan jumlah pembonceng berlebihan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM