GenPI.co Kaltim - Konten prank soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menjelaskan konten prank yang dibuat Baim dan Paula membodohi masyarakat.
"Kami harus bertindak untuk memperbaiki nama Polri," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Dia berharap proses hukum dilanjutkan meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf.
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menjelaskan pihaknya melaporkan pasutri itu atas dugaan laporan palsu.
"Pasal 220 KUHP karena beliau melaporkan tentang peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar tidak ada," ucap Eko.
Menurut Eko, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam menghuni penjara selama satu tahun empat bulan.
Pihaknya berharap masyarakat lebih bijak ketika membuat konten di platform media sosial (medsos).
Selain itu, Eko menilai laporan yang dilayangkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mempermainkan hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News