Apa Itu Fidyah Puasa dan Siapa yang Berkewajiban Membayarnya

19 Maret 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Fidyah adalah pengganti ketika tidak berpuasa ata secara bahasa berarti tebusan.

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

BACA JUGA:  Fakta Terkini Kebun Aren di Kaltim, Ini Kabar Baiknya

Dikutip dari NU Jatim, kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa.

Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tegaskan Soal Ini, Terbuka!

Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan janin yang dikandungnya.

Kemudian orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan.

BACA JUGA:  Kaltim Buka-bukan Soal Pidana Perdagangan Orang, Mengkhwatirkan

Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.

Untuk itu, menjelang Ramadan, umat Islam diingatkan yang berkewajiban membayar fidyah untuk segera menunaikan kewajiban tersebut. ​​(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM