Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Cek Cara Membuat SKCK Online

15 April 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Berikut adalah cara membuat SKCK online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi salah satu syarat rekrutmen bersama BUMN 2022.

SKCK merupakan surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat yang tak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN membuka lowongan pekerjaan atau  rekrutmen bersama BUMN 2022.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Terbaru di Kaltim, 88 Orang Dibutuhkan

Dalam rekrutmen ini tersedia 2.700 lowongan di 56 badan usaha milik negara (BUMN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kamu yang berminat untuk mendaftar lowongan bersama BUMN 2022 ini bisa mengunjungi laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

BACA JUGA:  Loker Terbaru Kabupaten Paser, Dibutuhkan 4 Perawat di Puskesmas

Salah satu syarat untuk mendaftar yakni harus menyertakan SKCK.

Untuk membuat SKCK online tanpa harus datang ke Polsek atau Polres setempat, berikut adalah caranya dikutip dari laman Polri:

BACA JUGA:  Loker Terbaru Samarinda untuk yang Jago Desain, Cek di Sini

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom pilih jenis keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan

5. Selanjutnya, isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan

8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALTIM