GenPI.co Kaltim - PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda resmi menaikkan tarif tol Balikpapan-Samarinda ada 26 April 2023.
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda Jinto Sirait mengatakan, kenaikan tarif tersebut menyesuaikan dengan beberapa faktor.
Pertama, inflasi yang mencapai 7,19 persen dalam 2 tahun terakhir dan membengkaknya biaya pembangunan seksi I dan seksi V.
“Karena itu tarifnya kami sesuaikan,” ujarnya, Selasa (18/4).
Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 398/KPTS/M/2023 pada 27 Maret 2023 lalu.
“Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan bagi pengguna,” katanya
Perubahan tarif tersebut, yakni untuk kendaraan Golongan I dari Rp 125.500 menjadi Rp 146.500, Golongan II dari Rp 188.000 dan Rp 219.500, Golongan III dari Rp 188.000 menjadi Rp 219.500, Golongan IV dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000, dan Golongan V dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000.
Kendaraan yang masuk golongan I, yaitu sedan, pick up, truk kecil (7 ton), dan jip.
Jinto mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik cukup.
Dia memastikan, perubahan tarif tersebut juga diimbangi dengan perbaikan layanan, seperti peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah alat transaksi layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak 14 unit serta layanan penyediaan area Top Up Center (TUC).
Selain itu, juga pemeliharaan jalan dengan menambal dan melapis sejumlah bagian jalan yang terkelupas atau bergelombang (Scrapping Filling Overlay, SFO), serta membuat taman di sepanjang jalan tol.
Pihaknya juga memastikan memasang CCTV sebanyak 47 buah dan VMS (variable messages sign, papan pesan berisi informasi ataupun peringatan) di 7 titik di jalan tol. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News