Apa Itu Fidyah Puasa dan Siapa yang Berkewajiban Membayarnya

Apa Itu Fidyah Puasa dan Siapa yang Berkewajiban Membayarnya - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi Puasa. Foto: Antara/Pexels.

GenPI.co Kaltim - Fidyah adalah pengganti ketika tidak berpuasa ata secara bahasa berarti tebusan.

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

BACA JUGA:  Kaltim Buka-bukan Soal Pidana Perdagangan Orang, Mengkhwatirkan

Dikutip dari NU Jatim, kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa.

Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tegaskan Soal Ini, Terbuka!

Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan janin yang dikandungnya.

Kemudian orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan.

BACA JUGA:  Fakta Terkini Kebun Aren di Kaltim, Ini Kabar Baiknya

Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya