Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 di Kaltim. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan syarat mudik 2022 terbaru yakni mewajibkan setiap warga yang masuk ke wilayah Kaltim wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Kaltim juga melakukan pengetatan di sejumlah gerbang masuk Benua Etam ini.

BACA JUGA:  Mudik Pakai Sepeda Motor? Lakukan 3 Tips Sederhana Ini

"Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," ucap Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (26/04/2022).

Dia mengatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ada Tes Acak untuk Pemudik yang Menggunakan Kendaraan Pribadi

Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim.

Sementara itu warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

Aturan itu berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya