Beredar Narasi Dana Haji untuk Pembangunan IKN, Cek Faktanya

Beredar Narasi Dana Haji untuk Pembangunan IKN, Cek Faktanya - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi desain ibu kota negara - Kementerian Agama (Kemenag) membantah terkait adanya narasi dana haji digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN. Foto: Antara.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

BACA JUGA:  Masuk Tim Transisi IKN, Apa yang Dilakukan Gubernur Kaltim?

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

""Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata dia.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Masuk Tim Transisi Pemindahan IKN, Top!

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya