Tak Ingin Ada Sengketa saat IKN Pindah, Pemkab PPU Gerak Cepat

Tak Ingin Ada Sengketa saat IKN Pindah, Pemkab PPU Gerak Cepat - GenPI.co KALTIM
Lokasi untuk ibu kota negara atau IKN Nusantara. Foto: JPNN

GenPI.co Kaltim - Pemkab Penajam Paser Utara tidak ingin ada sengketa tanah ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke wilayah Sepaku. Mereka melakukan pencatatan aset-aset milik pemkab yang masuk sebagai lokasi IKN.

"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah, Sabtu (21/05/2022).

Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ratusan Warga di Kaltim Ini Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Selama Kecamatan Sepaku masih kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, aset tanah dan bangunan masih milik daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut.

Aset tanah dan bangunan di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya.

BACA JUGA:  Kenalkan Budaya dan Pariwisata, Strategi Kaltim Top

"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya pula.

Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Sambut IKN, Kaltim Terus Latih Guide Pariwisata

Pemkab akan melepas aset, kata dia, apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya