GenPI.co Kaltim - Kasus sengketa warisan sarang burung walet yang ramai di Kutai Barat sejak Desember 2021 memasuki babak baru.
Sidang kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sendawar di Barong Tongkok.
Sarang burung walet yang menjadi polemik adalah peninggalan mendiang juragan asal Melak, yakni Garim.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya
“Sekarang masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, juga pemeriksaan pelapor,” kata Ali Irham selaku pengacara para terdakwa, yakni Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah, Selasa (22/6).
Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah adalah saudara kandung Garim.
BACA JUGA: Warga Korsel Meninggal, Polda Kaltim Hentikan Penyelidikan
Sementara itu, pihak pelapor ialah Derahim yang merupakan anak angkat Garim.
Dia menuduh para paman dan bibi angkatnya membuat surat hibah palsu atas nama Garim.
BACA JUGA: Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr
Derahim menduga para paman dan bibinya ingin mendapatkan warisan yang perhitungan kasarnya mencapai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News