GenPI.co Kaltim - Para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa langsung dipecat jika sering bolos kerja.
Saat ini KemenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
SE tersebut adalah tindak lanjut atas penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: ASN dan PNS Disarankan Beli Beras Petani Lokal
Dalam SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja PNS dan ASN lain.
PNS akan dipecat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.
BACA JUGA: PNS Diancam Dibacok Pakai Golok oleh Pengacara di Kukar
Selain itu, PNS juga akan dipecat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dan ASN, Peluang Bagus Nih
“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo di laman resmi KemenPAN-RB, Jumat (24/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News