Pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian, sepatu, masker, dan sepeda motor.
"Selain itu, kami temukan petunjuk luka di salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca saat melakukan pembobolan," bebernya.
SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)
BACA JUGA: Konjen Australia Bingung ke IKN Nusantara, Singgung Buaya Darat
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News