GenPI.co Kaltim - MPR membuat wacana baru soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sedang membahas agar IKN masuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) lewat konvensi konstitusi.
Hal itu dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.
BACA JUGA: Ibu Kota Negara, Menteri: Jokowi Tidak Suka Groundbreaking
“(IKN, red) ini harus selesai entah siapa pun presidennya,” kata Bambang, Jumat 12/8).
Dia menjelaskan pembangunan IKN memerlukan keberlanjutan meskipun masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
BACA JUGA: Tanah Ibu Kota Negara Nusantara Ternyata Sangat Rawan
Politikus yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan MPR masih punya kewenangan mengeluarkan keputusan dan ketetapan yang diberikan dalam Pasal 100 ayat (2).
“Kajian lembaga kajian MPR kami sepakat tidak lagi melakukan amandemen yang banyak memungkinkan kecurigaan, tetapi dengan konvensi konstitusi,” kata Bamsoet.
BACA JUGA: Ibu Kota Negara Selesai saat Umur Jokowi 81 Tahun
Dia pun mengaku sudah memberi tahu kepada para duta besar yang dikenalnya soal IKN Nusantara, terutama pemindahan kedutaan maupun rumah diplomat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News