Kejari Penajam Paser Utara Kembalikan Uang Korupsi Rp 130 Juta

Kejari Penajam Paser Utara Kembalikan Uang Korupsi Rp 130 Juta - GenPI.co KALTIM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 130 juta. Kajari PPU Agus Chandra Foto: Dok/Antara

GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 130 juta.

Uang tersebut adalah hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove).

Pembangunan sendiri dilakukan pada 2016. Jembatan yang dibangun memiliki panjang 400 meter.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Proyek Sambungan Air Bersih, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda

Anggaran yang digunakan berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Angkanya mencapai Rp 1,17 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara Rp 130 juta.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara

Kejari Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan korupsi pada 28 Februari 2016.

Pada 17 Juli 2018, penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun terpidana sudah bebas setelah dipenjara selama 1,5 tahun.

BACA JUGA:  Kejari Paser Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Kandilo

Dia menjalani hukuman sejak Februari 2021. Terpidana itu juga harus mengembalikan uang Rp 130 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya