Jual Miras, Warga Berau Terancam Penjara 6 Bulan

Jual Miras, Warga Berau Terancam Penjara 6 Bulan - GenPI.co KALTIM
Warga Tanjung Redeb, Berau, berinisial TS terancam menghuni penjara karena menjual minuman keras (miras). Foto: Polres Berau

GenPI.co Kaltim - Warga Tanjung Redeb, Berau, berinisial TS terancam menghuni penjara karena menjual minuman keras (miras).

Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Derawan, Selasa (25/10).

Minuman keras yang dijual TS tidak memiliki izin sah. Penangkapan terhadap TS berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi perihal penjualan miras di Jalan Pulau Derawan.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di warung miliknya,” ujar Suradi sebagaimana dilansir laman Polres Berau, Jumat (28/10).

Suradi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan TS di Polsek Tanjung Redeb.

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu

Menurut Suradi, TS terancam dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya