GenPI.co Kaltim - Warga Tanjung Redeb, Berau, berinisial TS terancam menghuni penjara karena menjual minuman keras (miras).
Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Derawan, Selasa (25/10).
Minuman keras yang dijual TS tidak memiliki izin sah. Penangkapan terhadap TS berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi perihal penjualan miras di Jalan Pulau Derawan.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di warung miliknya,” ujar Suradi sebagaimana dilansir laman Polres Berau, Jumat (28/10).
Suradi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan TS di Polsek Tanjung Redeb.
BACA JUGA: Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu
Menurut Suradi, TS terancam dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News