Jual Miras, Warga Berau Terancam Penjara 6 Bulan

Jual Miras, Warga Berau Terancam Penjara 6 Bulan - GenPI.co KALTIM
Warga Tanjung Redeb, Berau, berinisial TS terancam menghuni penjara karena menjual minuman keras (miras). Foto: Polres Berau

“Pelaku terancam kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujar Suradi. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya