Kapolresta Samarinda Keluarkan Imbauan Penting, Warga Perhatikan!

Kapolresta Samarinda Keluarkan Imbauan Penting, Warga Perhatikan! - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli. (ANTARA/Fandi)

GenPI.co Kaltim - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengimbau warga untuk tak main petasan selama Bulan Ramadan.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak melanggarnya karena ada sanksi tegas menanti.

"Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan, sebab, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan," ujarnya, Senin (27/3).

BACA JUGA:  Kabar Baik, 2 Rumah Sakit Milik Pemprov Kaltim di Samarinda Segera Rampung

Melempar petasan sembarangan ini bisa diancam pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

BACA JUGA:  Rekomendasi Ngabuburit di Samarinda, Yuk ke Wisata Belanja Ramadan GOR Segiri!

"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ary.

Hukuman bisa meningkat menjadi 20 tahun atau seumur hidup apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pemkot Samarinda Keluarkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

Selain petasan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya dimatikan saat meninggalkan rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya