Perda RTRW Selesai, Status IKN Masih Masuk Wilayah Kaltim

Perda RTRW Selesai, Status IKN Masih Masuk Wilayah Kaltim - GenPI.co KALTIM
Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi menandatangani Ranperda RT RW Kaltim di pada rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

GenPI.co Kaltim - Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur memastikan Ibu Kota Nusantara atau IKN masuk wilayah Kaltim. 

"Secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu," kata Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, Selasa (28/3). 

Seperti diketahui, IKN dibangun di wilayah Sepaku, Panajam Paser Utara dan sebagian lagi masuk administrasi Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:  ASN Tak Perlu Khawatir di IKN, Sekolah Hingga Pasar Sudah Siap 2024

DPRD Kaltim baru saja menyelesaikan Perda RTRW. Saat ini Perda tersebut sedang diajukan ke Kemendagri. 

Pihaknya menyebut, APBD provinsi boleh masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kutai Kartanegara yang menjadi rencana wilayah IKN.

BACA JUGA:  Atasi Potensi Banjir di IKN, OIKN dan Kementerian PUPR Soroti Kelurahan Sepaku

APBD baru tidak boleh lagi masuk wilayah Kaltim jika IKN telah efektif beroperasi. "Nanti kalau sudah pindah kewajiban Provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN," kata Demmu.

Demmu mengungkapkan, tata ruang wilayah Kaltim tidak berubah signifikan. Secara garis besar masih sama. 

BACA JUGA:  Tol di IKN yang Baru akan Menggunakan Sistem Transaksi Non-tunai Nirsentuh

"RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan," kata Demmu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya