Pemprov Kaltim Klaim Lebih Dulu Lakukan Ini Sebelum Adanya Inpres

Pemprov Kaltim Klaim Lebih Dulu Lakukan Ini Sebelum Adanya Inpres - GenPI.co KALTIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Pemprov Kalimantan Timur mengaku sudah lama menggunakan produk dalam negeri, bahkan sebelum keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Inpres tersebut tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Khusus di lingkungan pemerintahan, di Kaltim sudah melaksanakan program menggunakan produk-produk dalam negeri. Jauh sebelum adanya Inpres tersebut," kata Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Senin (04/04/2022).

BACA JUGA:  Dalam Sebulan 17 Ribu Warga Sembuh dari Covid-19 di Kaltim

Menurutnya kebijakan itu memang dirasakan manfaatnya oleh para UMKM setempat.

Hal tersebut diungkapkan usai mengikuti sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

BACA JUGA:  MUI Kaltim Beri Pesan Menyentuh saat Ramadan, Adem

Menurut Sri, Kemendagri berharap Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan produk buatan Indonesia.

Karena itu, diharapkan bagaimana supplier atau pemasok lokal masuk di program pengadaan barang dan jasa sesuai katalog elektronik lokal dan toko daring secara luas.

BACA JUGA:  Warga di Kaltim Mengeluhkan Tiang PLN dari Kayu, Kok Bisa?

"Untuk mempercepat pelaksanaan Inpres ini, maka segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Pemprov sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," jelas Sri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya