Tak Ikuti Pusat, Kaltim Jamin Tak Akan Hapus Tenaga Honorer

Tak Ikuti Pusat, Kaltim Jamin Tak Akan Hapus Tenaga Honorer - GenPI.co KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kaltim Isran Noor berjanji tak akan akan menghapus tenaga honor (non PNS) sebagaimana rencana pemerintah pusat.

Dia mengaku tak akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagiamana caranya. Itu urusan saya,” katanya Rabu, (02/03/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pembangunan IKN, Kaltim Minta Ini Soal Batas Wilayah

Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak perlu khawatir, maupun was-was akan diberhentikan, Pemprov Kaltim akan tangani dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga Non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” tandas Isran Noor.

BACA JUGA:  Produksi Padi di Kaltim Menurun 6,77 Persen, Apa Sebabnya?

Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan tenaga honor di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan Non PNS 102 orang.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:  Perkawinan Anak di Kaltim di Atas 1.000 Kasus Dua Tahun Terakhir

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya