Tak Ikuti Pusat, Kaltim Jamin Tak Akan Hapus Tenaga Honorer

Tak Ikuti Pusat, Kaltim Jamin Tak Akan Hapus Tenaga Honorer - GenPI.co KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor. Foto: Pemprov Kaltim.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya