Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara

Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara - GenPI.co KALTIM
Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya berinisial Muh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara karena menyalahgunakan dana desa tahun 2019. Foto: Antara/HO

GenPI.co Kaltim - Mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya berinisial Muh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara karena menyalahgunakan dana desa tahun 2019.

Saat ini, Muh dititipkan di Polres Penajam Paser Utara. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Mosezs Manulang menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muh sudah sesuai hasil penyidikan.

BACA JUGA:  Pemkab Penajam Paser Utara Masih Utang Rp 348 M ke PT SMI

Mosezs menuturkan penyidikan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembelian tanah timbunan fiktif pada 2019.

Saat itu, tanah timbunan sedianya digunakan dalam proyek pembanguna lapangan sepak bola di Desa Sebakung.

BACA JUGA:  Banjir Besar di Penajam Paser Utara, 135 Rumah Terendam

Muh yang saat itu menjabat sebagai kepala desa memerintahkan bendahara desa membayar tanah timbun kepada anggota tim pelaksana berinisial Ham.

Sebelumnya, Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Pemkab Penajam Paser Utara Masih Utang Ratusan Miliar

Mosezs mengatakan pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya