10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR

20 April 2022 22:00

GenPI.co Kaltim - Dinas Tenaga Kerja di 10 kabupaten/kota wilayah Kalimantan Timur diminta membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Posko itu penting untuk menampung laporan masyarakat.

"Surat permintaan pembuatan posko pengaduan THR sudah kami layangkan ke 10 kabupaten/kota sejak pekan lalu," ujar Kasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim Muhammad Tang, Rabu (29/04/2022).

BACA JUGA:  Cerita Wagub Kaltim Tolong Mobil Terbalik di Tol

Dia mengatakan pihaknya saat ini sudah menyiapkan posko pengaduan THR.

Saat ini, lanjutnya, surat keputusan untuk petugas di posko pengaduan Kaltim memang belum dibuat karena lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1443 H) masih kurang sekitar dua pekan.

BACA JUGA:  Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan

Namun dia memastikan sebelum H-7 Lebaran, posko tersebut sudah memiliki petugas yang siap menerima pengaduan.

Begitu pula untuk posko di kabupaten/kota, ada kemungkinan saat ini masih ada yang belum menunjuk petugas.

BACA JUGA:  THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?

Namun dia optimistis sebelum H-7 Lebaran, semua kabupaten/kota di Kaltim telah menempatkan petugas di posko, sama seperti Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kaltim Alimin juga meyakini semua daerah segera membentuk posko pengaduan, apalagi pegawai disnakertrans adalah aparatur sipil negara yang harus patuh pada aturan negara.

Senan pembentukan posko ini merupakan perintah Kementerian Tenaga Kerja.

Alimin melanjutkan, pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sehingga posko pengaduan pun harus ada di waktu yang krusial tersebut.

Dia mengumpamakan jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 2 Mei, maka waktu kruisialnya adalah tanggal 26 April hingga 1 Mei, karena jika ada karyawan yang belum mendapat THR hingga tanggal 25 April, maka mulai 26 April bisa datang ke Posko Pengaduan THR.

THR, katanya, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, kemudian pekerja dengan hubungan kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PKWTT.

"Pada Lebaran tahun lalu tidak ada aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Disnakertrans Kaltim. Kami berharap tahun ini juga tidak ada pengaduan, menggambarkan bahwa semua karyawan telah mendapat THR," kata Alimin.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM