GenPI.co Kaltim - Seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur diminta menyediakan tempat sampah terpilah di titik-titik jalur mudik Lebaran 2022.
Pemerintah setempat diminta mengelola sampah di lokasi Terminal Bus, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran.
"Diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu)," kata Karo Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Kamis (21/04/2022).
Pengendalian sampah ini diharapkan bisa mengurangi timbulan sampah ke TPA atau tempat pembuangan akhir.
Dia mengajak warga di Kaltim juga menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali.
Dia mengatakan masing-masing Pemkab dan Pemkot diminta mengampanyekan pengurangan sampah ini.
"Kami harapkan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," serunya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News