Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama

23 April 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Syarat mudik terbaru, vaksin booster menjadi syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemudik diminta tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pemudik yang belum melakukan vaksin booster, wajib menunjukkan bukti tes swab antigen.

Syarat yang ditentukan ini untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 usai libur hari raya yang kerap terjadi.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri 2022, Satpol PP Kaltim Waspada Pasar Tumpah

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan," kata kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Sementara untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya.

BACA JUGA:  80 Persen Kebutuhan Pokok di Kaltim Didatangkan dari Luar Daerah

"Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Aturan itu, kata dia, tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

BACA JUGA:  Ramadan dan Jelang Idulfitri, Konsumsi Warga Kaltim Meningkat

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).

PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19.

PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.

"Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan," imbuhnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM