Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS

24 April 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan anak dan perempuan, termasuk di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita.

"Disahkannya UU TPKS, kami harap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan, tidak saja kasus seksual tetapi tindakan lainnya di Kaltim," kata Noryani Sorayalita.

BACA JUGA:  Kelas Dunia, Kutai Timur Bakal Gelar Sail Sangkulirang 2024

Soraya menambahkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), paling tinggi adalah kekerasan seksual baik perempuan maupun anak.

Dengan disahkannya UU TPKS maka masyarakat dapat mengetahui bentuk kekerasan yang dimaksud di dalam UU TPKS.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Nusantara Jangan Lupakan Adat dan Budaya Kaltim

"Harapannya jika masyarakat mengetahui nantinya tidak menjadi pelaku maupun tidak menjadi korban," tandasnya.

Dengan lahirnya UU TPKS, kata dia, korban kekerasan berani untuk melaporkan pelaku.

BACA JUGA:  Petani Kaltim Siap-siap, Kebutuhan Bawang Bakal Melimpah di IKN

Sebab, pelapor sudah dilindungi dalam UU, termasuk 10 poin penting yang diatur UU TPKS di antaranya, setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual, kemudian memberikan perlindungan kepada korban. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS.

"Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, termasuk korban kekerasan berhak atas pendampingan," ujarnya.

Untuk angka dan kasus kekerasan di Kaltim, lanjut Soraya, turun dan data tersebut yang dilaporkan Simfoni PPA, tetapi secara riilnya bisa saja lebih yang dilaporkan.

"Data laporan dari Simfoni PPA per 31 Desember 2021, ada 450 kasus dengan 513 korban, untuk korban anak sekitar 66 persen, dewasa 34 persen, dan bentuk kekerasan yang tertinggi adalah kekerasan seksual, untuk anak-anak sebanyak 191 kasus dan orang dewasa 25 kasus," jelas Soraya.

Untuk kekerasan fisik, sebut Soraya ada 166 kasus, tertinggi orang dewasa ada 107 kasus dan anak-anak 59 kasus, kemudian secara psikis itu jumlahnya ada 117 kasus, terdiri 45 orang dewasa dan 72 anak-anak.
 
Kemudian tempat kejadian kekerasan itu ternyata paling banyak di rumah tangga yakni ada 255 kasus, kemudian fasilitas umum 31 kasus, tempat kerja 6 kasus, di sekolah ada 7 kasus.

"Maka, lahirnya UU TPKS kita harapkan kasus-kasus kekerasan di Kaltim dapat menurun lagi," harap Soraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM