GenPI.co Kaltim - Pemerintah mengatur syarat halal bihalal Idulfitri 2022 yang disesuaikan dengan level PPKM, jumlah tamu, serta aturan makan dan minuman.
Aturan itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Dalam surat edarannya, Tito mengatakan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.
Dia meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM ini.
"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," kata dia, Minggu (24/04/2022).
Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Sementara itu, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
"Tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.
Dia mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan COVID-19.
Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak," kata dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News