Bejat! Pacari Gadis 16 Tahun, Dibuat Pingsan Lalu Diperkosa

26 April 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap YS (22) karena mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur PI (16), warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban dibuat tak sadarkan diri dengan memberikan minuman kopi yang dicampur dengan kecubung.

Saat pencabulan, pelaku merekam adegan tersebut di ponsel korban. Video asusila itu akhirnya dilihat oleh ibu korban dan dilaporkan ke polisi pada Kamis (21/4/2022) lalu. 

BACA JUGA:  108 Anak Kalimantan Bersaing Tembus Skuad EPA Borneo FC

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku sekaligus pacar korban berinisial YS tersebut di kawasan yang sama.

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan membeberkan kronologis tindak pencabulan ini.

BACA JUGA:  Kalimantan Timur Membuka Peluang Pertukaran Pemuda ke Australia

Kejadian berawal pada Minggu (10/4/2022) malam lalu. Saat itu pelaku membawa korban ke salah satu rumah temannya.

Saat itu korban hanya berdua dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan segelas kopi yang sudah dicampur kecubung. Singkatnya, usai menghabiskan satu gelas kopi itu, korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:  IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat

"Setelahnya pelaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan sengaja merekamnya menggunakan kamera handphone milik korban," terang AKP Dedy, Selasa (26/4).

Korban tanpa sadar ternyata masih menyimpan video mesum tersebut. Hingga akhirnya tidak sengaja ditonton oleh ibu korban. Alangkah terkejutnya sang ibu saat melihat video adegan dewasa itu ternyata diperankan oleh putrinya sendiri.

"Tersangka sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler meminum kopi yang dicampur kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.

Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM