Kapan THR PNS Cair pada Idulfitri 2022? Lihat Aturannya

26 April 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Hingga saat ini masih banyak yang bertanya kapan THR PNS atau pegawai negeri sipil cair. Namun, jika merujuk aturan THR PNS cair pada 10 hari sebelum Idulfitri 2022.

Aturan mengenai THR PNS tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Merujuk aturan tersebut, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

BACA JUGA:  THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Maka, jika 10 hari sebelum lebaran berdasarkan hitungan GenPI jatuh pada 22 April 2022.

BACA JUGA:  10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR


Hal tersebut dengan asumsi bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

BACA JUGA:  Uang THR Selalu Numpang Lewat? Coba Dulu Tips Ini

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM