Harga Sawit di Kaltim Juga Turun, Petani Beberkan Penyebabnya

27 April 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Harga sawit di Kalimantan Timur juga mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser, Iwan Himawan membeberkan penyebabnya.

Dia mengatakan penyebab turunnya harga sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bukan karena kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun ulah para spekulan atau oknum sejumlah perusahaan.

Dia mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan ekspor karena pemerintah telah memikirkan dampak dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat

"Turun harga TBS ini akibat perilaku para mafia CPO,” kata Iwan, Selasa (26/04/2022).

Dia mengatakan, para mafia CPO, berspekulasi terhadap rencana larangan ekspor tersebut dengan menurunkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim .

BACA JUGA:  Daerah di Kaltim Ini Dihantui Banjir, Keluhkan Minim RTH

Setiap bulan, kata dia, harga tetapan sudah ada, misalnya ditetapkan di harga Rp3.300 per TBS.

Saat ini baru tanggal 26 April, artinya penetapan harga selanjutnya baru dilakukan akhir bulan. Seharusnya saat ini masih mengikuti harga lama yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:  Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100 Ribu, Berapa untuk Kaltim?

Iwan mengatakan seharusnya perusahaan patuh pada harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penurunan harga TBS yang mencapai Rp1.700 per/kg  bisa dihindarkan.  Apalagi, dalam penetapan harga TBS setiap bulan pihak perusahaan telah dilibatkan.

Dia mengatakan pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya.

"Nantinya ada kesepakatan harga, tapi kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya,” kata Iwan.

Dia juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam masalah ini. Pemerintah daerah bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.

“Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Padahal sesuai Permentan No.98 /2013,  jelas ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah, meskipun pada prakteknya belum semua melakukannya,” tuturnya.

Iwan  mengungkapkan bahwa SPKS Kabupaten Paser, telah menyampaikan turunnya harga TBS kepada Dinas  Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.

Kemudian menurut Kepala Disbunak Paser, nantinya Pemerintah Daerah akan menyurati perusahaan-perusahaan agar mengikuti ketentuan harga yang telah  disepakati.

Dia kembali menekankan, perlu kemitraan antara petani dan perusahaan agar tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Paser berjalan  dengan baik.

“Mau tidak mau petani harus bermitra melalui kelembagaan agar tata niaga sawit clear,  tidak ada masalah. Tapi sekarang ini petani tidak bisa apa-apa, nilai tawarnya rendah dikarenakan belum bermitra,” ujar Iwan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM