Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi

27 April 2022 02:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan syarat mudik 2022 terbaru yakni mewajibkan setiap warga yang masuk ke wilayah Kaltim wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Kaltim juga melakukan pengetatan di sejumlah gerbang masuk Benua Etam ini.

BACA JUGA:  Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

"Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," ucap Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (26/04/2022).

Dia mengatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ada Tes Acak untuk Pemudik yang Menggunakan Kendaraan Pribadi

Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim.

Sementara itu warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Mudik Pakai Sepeda Motor? Lakukan 3 Tips Sederhana Ini

Aturan itu berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Ivan.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM