Kaltim Minta Petani Tak Gusar Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

27 April 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kaltim meminta petani tak gusar terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng (migor) dan CPO (crude palm oil) serta turunannya.

Sebab, menurut surat edarannya (SE) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian tertanggal 25 April 2022, CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.

BACA JUGA:  Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa?

“Karenanya, Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se-Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, Selasa (26/04/2022).

Dalam SE tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil  mengatakn pihaknya menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 perkilogram.

BACA JUGA:  Perusahaan Pengolahan Sawit di Paser Ini Diduga Cemari Lingkungan

“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,” tulis Dirjen Perkebunan.

Kepada PKS, dia mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi.

BACA JUGA:  Kaltim Target 2.240 Hektare Kebun Sawit Rakyat Diremajakan

Kalau ada, lanjut Dirjen Ali Jamil, Pemprov bisa melakukan peringatan atau memberi sanksi. Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.

Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/04/2022) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng banyak.

Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas.

Harga tersebut naik Rp 231,27 dari periode Maret.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM