Kenapa Setrum dan Meracun Ikan Dilarang? Nih Penjelasannya

27 April 2022 16:00

GenPI.co Kaltim - Dinas Perikanan Kabupaten Paser menjelaskan bahaya dari penggunaan setrum atau racun untuk menangkap ikan.

Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.

Untuk itu, pemerintah setempat melarang penggunaan setrum atau racun untuk menangkap ikan. 

BACA JUGA:  Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi

“Di samping melanggar hukum, praktek menangkap ikan dengan setrum dan racun  tentunya sangat merugikan nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dadang, Rabu (27/04/2022)

Dadang menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009  tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia

BACA JUGA:  Kaltim Minta Petani Tak Gusar Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.

Dia menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan Dinas Perikanan Paser dilakukan dengan mendatangi kelompok nelayan maupun memasang spanduk di Pelabuhan Senaken, Desa Rantau Panjang dan Desa Pebencengan Pasir Belengkong.

BACA JUGA:  Ratusan Pasukan Elite TNI Dikumpulkan di Kaltim, Ada Apa?

Dadang menjelaskan, beberapa waktu lalu sebelum digelar sosialisasi, pihaknya menerima laporan dari para nelayan tentang adanya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun di perairan sungai Kandilo.

“Laporan sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim karena kewenangan pengawasan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim,” kata Dadang.

Atas laporan itu lanjut Dadang, Tim Dinas Perikanan Paser bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dalam aduan kelompok nelayan itu.

“Kami baru sebatas mengumpulkan keterangan di lokasi, sambil melakukan sosialisasi kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan laporan kelompok nelayan, mereka merasa dirugikan dengan praktik penangkapan ikan menggunakan setrum atau racun karena hasil tangkapan mereka  berkurang. Selama ini mereka menangkap ikan menggunakan alat ramah lingkungan.

Aktivitas menangkap ikan menggunakan alat setrum dan racun sudah berlangsung lama, setiap hari jumlahnya mereka semakin banyak.

“Kelompok nelayan tersebut meminta agar dinas berwenang menggelar operasi pengawasan di perairan umum secara rutin, dan pemberian sanksi hukum bagi pelaku.  Namun saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan terkait aktivitas tersebut,” ujar Dadang.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM