Curhat Gubernur Kaltim soal Izin Galian C Harus ke Pusat

28 April 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kaltim Isran Noor menyayangkan terkait sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan dipindahkan ke pusat, terkait izin galian C.

Menurutnya kebijakan izin galian C ke pemerintah pusat menjadikan masalah sosial 

“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” katanya, Rabu (27/04/2022).

BACA JUGA:  Kaltim Minta Petani Tak Gusar Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

Dia lantas menceritakan pengalaman seorang pengusaha pasir di Banjarnegara, Jawa Tengah yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.

Dia mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  Ratusan Pasukan Elite TNI Dikumpulkan di Kaltim, Ada Apa?

Akibat lambannya izin, ungkapnya, terjadi penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara.

Hal tersebut, kata dia, menambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Wagub Kaltim Khawatirkan 3 Hal Ini

“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” kata dia.

Dia berharap di tengah semangat otonomi daerah dan mempercepat kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan masyarakat seperti tambang galian C perizinannya dipermudah agar masyarakat bisa beraktivitas resmi.

“Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” ungkapnya.(Pemprovkaltim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM