GenPI.co Kaltim - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polda Kaltim pada Rabu (27/04/2022) sore.
Pelapornya yakni Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Cabang Kota Samarinda.
Laporan tersebut terkait pernyataan Hotman Paris yang diduga menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik organisasi Peradi.
Sejumlah pernyataan Hotman Paris dianggap menyinggung organisasi pengacara tersebut.
"Kami melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Kota Samarinda.
Hendrik Kusnianto mengatakan Hotman Paris dianggap menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut DPN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
"Kemudian dia juga menyebutkan kalau Kartu Advokat yang diterbitkan dari organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan juga tidak sah. Sehingga kami tidak dapat beracara ataupun bersidang," kata dia.
Dia mengatakan, ucapan Hotman Paris juga dirasakan oleh Peradi Samarinda.
"Dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Hendrik.
Kegaduhan itu, kata dia, membuat sejumlah klien advokat di Peradi Cabang Samarinda, kini mulai meragukan dengan kapasitas ataupun kemampuan anggota dari organisasi tersebut.
"Tidak sedikit klien kami yang memilih untuk batal memberikan kuasa kepada rekan-rekan advokat dibawah naungan organisasi Peradi Wilayah Kaltim" sambungnya.
Dia mendesak Hotman Paris mengklarifikasi dan menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Peradi.
Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan adanya laporan dari Peradi Kota Samarinda yang ditujukan kepada Hotman Paris.
"Benar. Sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti," singkatnya.(jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News