GenPI.co Kaltim - Jelang Idulfitri 2022, polisi menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kasus ini, Polres Penajam Paser Utara menangkap satu tersangka berinisial AZ (30).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga adanya peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam
"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ," kata Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis, Kamis (28/04/2022).
Saat penangkapan, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.
AZ merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di Pelabuhan kapal cepat Penajam.
Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.
"Dari pengakuan AZ setiap melakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya.
AZ dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News