Tahanan Meninggal Dunia, Istri Lapor Dugaan Penganiayaan

29 April 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Polres Kutai Barat menjelaskan terkait seorang tahanan bernama Hendrikus (41) yang meninggal dunia setelah ditangkap dan ditahan. Saat ini sang istri sudah melapor adanya dugaan tindakan penganiayaan kepada suaminya.

Laporan itu karena pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian Hendrikus (41).

Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan Hendrikus ditangkap pada 9 April 2022.

BACA JUGA:  Daftar Tunggu Calon Haji di Kaltim Capai 81 Tahun

Dia ditangkap dalam kasus dugaan jual beli BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.

Sonny menjelaskan bahwa tahanan itu meninggal dunia selang 11 hari usai ditangkap dan ditahan pihaknya. 

BACA JUGA:  Ribuan Pemudik Mulai Tinggalkan Kaltim

Tepatnya, di saat menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/04/2022) lalu.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi. Identitas pelaku, yaitu saudara Hendrikus Pratama dan saudara Aprianus Paskalis Gelukng," kata Sonny, Kamis (28/04/2022).

BACA JUGA:  Kaltim Harap Proyek Tol Samarinda-Bontang Segera Direalisasikan

Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit dan dilarikan ke rumah sakit.

"Keesokan harinya, istri Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui," terangnya.

Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.

Namun sekitar sebelas hari kemudian, pihak keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus telah meninggal dunia.

"Jadi ada selisih waktu 11 hari, tiba-tiba dari pihak keluarga mengabarkan saudara Hendrikus meninggal dunia," ucapnya.

Meninggalnya Hendrikus dianggap pihak keluarga ada kejanggalan. Pasalnya, Hendrikus yang semula sehat tiba-tiba jatuh sakit, seusai dua hari menjalani penahanan di Mako Polres Kutai Barat.

Karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Hendrikus. Difasilitasi Polres Kubar, anggota kepolisian bersama anggota keluarga berangkat menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.

 

Sang istri kemudian melaporkan adanya dugaan penganiayaan kepada Hendrikus kepada Polres Kubar pada Minggu 25 April.

Sonny menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk apabila ada anggota polri yang lalai saat menjaga di ruang tahanan.

"Anggota yang piket jaga sudah diperiksa Propam. Apabila akibat dari yang piket lalai maka akan kami tindak," tegasnya.

Kapolres menyebut tidak segan memberi sanksi berat bagi anggotanya yang terbukti terlibat dugaan penganiayaan. Bahkan apabila benar hal itu terjadi maka akan dipecat secara tidak hormat.

Sejauh ini sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian Hendrikus.

"Untuk hasil autopsinya nanti keluar 2 minggu setelah tanggal 25. Hasil autopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami," ucapnya.

Disinggung mengenai dugaan kekerasan di dalam sel tahanan, Kapolres Kutai Barat masih belum bisa menyimpulkan.

"Mungkin nanti ya, setelah penyelidikan. Kami lihat selama ini baru kali ini saja kejadian tahanan meninggal dunia. Saat ini bisa kami pastikan bahwa sel aman, tetapi ini kecolongan. Itu yang masih diselidiki," pungkasnya. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM