Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan

01 Mei 2022 22:00

GenPI.co Kaltim - Cair, ribuan tenaga pendidik atau guru di Kalimantan Timur mendapatkan tunjangan tambahan.

Tunjangan itu berasal dari pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan para pengajar di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi mengatakan tujuan lainnya yakni agar para pengajar bisa 

BACA JUGA:  13 Ribu Warga Keluar Masuk Kaltim Melalui Bandara Sepinggan

Pemberian tunjangan tambahan jasa itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim.

BACA JUGA:  Menegangkan, Detik-detik Bus Angkut Pemudik Terbakar di Kaltim

"Besaran tunjangan adalah Rp1.000.000 per orang dan diberikan setiap triwulan," kata Anwar Sanusi, Sabtu (30/04/2022).

Dia mengatakan pemberian tunjangan telah dimulai sejak Kamis (28/11/2022) dan secara bertahap akan disalurkan kepada penerimanya.

BACA JUGA:  Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran

Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

Adapun persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya.

"Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdian tahun 2017," ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta.

Anwar menambahkan persyaratan lainnya yakni para tenaga pengajar tersebut harus telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK dan berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM