Resmi Pemprov Kaltim Batasi Acara Seremonial, Ini Aturannya

22 Februari 2022 16:00

GenPI.co Kaltim - Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemorov Kaltim resmi membatasi acara seremonial.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor bernomor 065/ 1104 /B.Org-TL.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

BACA JUGA:  Biji Kakao Kaltim Susah Bersaing dengan Daerah Lain, Ini Sebabnya

"Semua, untuk mencegah terjadi penyebaran Covid. Mengingat kasus Covid terus meningkat," ucap Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (22/02/2022).

Dia mengatakan aturan meminta perangkat daerah Pemprov Kaltim agar kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda.

BACA JUGA:  Ini Temuan dan Sebaran Varian Omicron di Kalimantan Timur

"Disesuaikan jika keadaan memungkinkan, terkecuali rapat-rapat penting," kata dia.

Sedangkan, rapat-rapat penting dapat dilaksanakan namun dengan peserta terbatas (20 persen dari kapasitas ruangan), dan lebih diutamakan melalui video conference.

BACA JUGA:  Kaltim Mulai Antisipasi Kelangkaan Oksigen di Rumah Sakit

Sedangkan, kegiatan masyarakat umum atau mitra kerja yang mengundang banyak orang untuk sementara dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.

"Semua ini dilakukan, agar bersama-sama menjaga, sehingga penyebaran dan penularan virus tak meningkat," jelas Ivan.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai pemberitahuan selanjutnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM