GenPI.co Kaltim - Pria berinisial AS (46) harus berlebaran di jeruji besi setelah ditangkap polisi karena menyimpan 22 paket sabu-sabu, pada Senin (02/04/2022).
Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
“Benar, kami baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
Penangkapan AS berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga melapor bahwa di wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkob.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS di Desa Batu Timbau.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS," kata dia.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Benar saja, di dalam rumah tersangka, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat total 12,73 gram.
“Total ada 22 paket sabu yang disimpan di dalam plastik biru," kata dia.
Tersangka saat ini dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk penyelidikan lebih lanjut.(Polreskutim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News