Simpan 22 Paket Sabu, Pria di Kutai Timur Ini Lebaran di Penjara

04 Mei 2022 22:00

GenPI.co Kaltim - Pria berinisial AS (46) harus berlebaran di jeruji besi setelah ditangkap polisi karena menyimpan 22 paket sabu-sabu, pada Senin (02/04/2022).

Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.

“Benar, kami baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

BACA JUGA:  Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan

Penangkapan AS berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga melapor bahwa di wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkob.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS di Desa Batu Timbau. 

BACA JUGA:  Pesan Idulfitri 2022 dari Gubernur Kaltim, Waspada Bencana

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS," kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

BACA JUGA:  Sejumlah Kecelakaan Lalu Lintas Warnai Arus Mudik di Kaltim

Benar saja, di dalam rumah tersangka, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat total 12,73 gram.

“Total ada 22 paket sabu yang disimpan di dalam plastik biru," kata dia.

Tersangka saat ini dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk penyelidikan lebih lanjut.(Polreskutim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
narkoba   sabu   polisi   kutai timur   kaltim  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM