Kejanggalan Kasus Tahanan Polisi yang Tewas di Kaltim Terungkap

05 Mei 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim akhirnya membeberkan dugaan penyebab tewasnya seorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus. 

Hendrikus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Saat itu, statusnya merupakan tahanan dalam kasus penyelewengan solar subsidi.

Sang istri yang merawat Hendrikus kemudian curiga karena kematian suaminya tidak wajar.

BACA JUGA:  Tahanan Sakit dan Meninggal Dunia, Istri Duga Ada Kejanggalan

Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi menduga Hendrikus merupakan korban penganiayaan di dalam rumah tahanan Polres Kubar.

Hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan adalah lima orang tahanan di tempat Hendrikus ditahan. 

BACA JUGA:  Tahanan Meninggal Dunia, Istri Lapor Dugaan Penganiayaan

Mereka adalah MM, RS, JM, RM, dan JR dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Kami meminta keterangan saksi-saksi. Dari 25 orang saksi kami periksa mengerucut menjadi lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Rabu. 

BACA JUGA:  Komentar Javlon Guseynov usai Dipertahankan Borneo FC

Dia mengatakan para tersangka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif perpeloncoan.

"Kalau untuk motifnya, karena melihat ada satu orang (tahanan) baru, jadi mereka lakukan perpeloncoan, kurang lebih begitu," terangnya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka menampar, memukul dua kali di perut, dan memukul punggung.

"Dan ada juga yang menginjak,” kata Yusuf. 

Para tersangka ini dijerat Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan) KUHP.

"Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," kata dia.

Hendrikus sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi, di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu. Pria berusia 41 itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu 25 April lalu.

Hendrikus diketahui ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.

Dia ditangkap bersama dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelukng di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM