GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim mengungkapkan motif lima tahanan menganiaya seorang tahanan bernama Hendrikus di Rutan Polres Kutai Barat yang berujung kematian.
Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat peristiwa itu. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan mereka yang diduga menganiaya yakni MM, RS, JM, RM, dan JR. Kini, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Kami meminta keterangan saksi-saksi. Dari 25 orang saksi kami periksa mengerucut menjadi lima orang tersangka," kata , Rabu.
Dia mengatakan motif penganiayaan tersebut yakni perpeloncoan kepada tahanan yang baru masuk.
"Kalau untuk motifnya, karena melihat ada satu orang (tahanan) baru, jadi mereka lakukan perpeloncoan, kurang lebih begitu," katanya, Rabu (04/05/2022).
Dia menambahkan, masing-masing tersangka menampar, memukul dua kali di perut, dan memukul punggung.
"Dan ada juga yang menginjak,” kata Yusuf.
Para tersangka ini dijerat Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan) KUHP.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Hendrikus ditangkap dan ditahan polisi, di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
Pria berusia 41 itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu 25 April lalu.
Hendrikus diketahui ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
Dia ditangkap bersama dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelukng di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News