Dikira Kijang, Pria di Kaltim Bidik dan Tembak Sepupunya

10 Mei 2022 12:00

GenPI.co Kaltim - Dikira Kijang, Ramli (40) ditembak oleh sepupunya berinisial AM, di tengah hutan Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (04/05/2022) dini hari.

Saat itu, Ramli dan AM sedang berburu kijang di tengah hutan pada malam hari. Keduanya lalu berpisah untuk memburu kijang. 

Tak lama kemudian, kedua pemburu ini melihat satu kijang yang sama. 

BACA JUGA:  Hadir di Bali, Gubernur Kaltim Singgung Keadilan untuk Daerah

"Karena kondisi malam gelap, mereka ini melihat hewan buruannya lewat mata kijang yang menyala. Disisi lain, korban saat itu juga sedang membawa senter kuning redup," kata  Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat, Senin.

Namun tiba-tiba, kijang yang semula terlihat dari matanya yang tampak menyala karena senter menghilang. 

BACA JUGA:  Daerah di Kaltim Ini Bakal Menerapkan PTM 100 Persen di Kelas

Mengira kijang sudah kabur, Ramli mengejar dengan berlari senyap. Sialnya, tanpa sadar Ramli malah berdiri tidak jauh di hadapan AM yang sudah siaga dengan senjatanya.

Dalam kondisi gelap, senter kuning redup milik Ramli, malah dikira mata kijang oleh AM.

BACA JUGA:  Kabar Covid-19 Indonesia, di Kaltim Grafiknya Melandai

Dengan segera AM melepaskan tembakannya ke arah Ramli. AM baru sadar, telah salah tembak saat mendengar jeritan Ramli yang kesakitan.

Akibat kejadian itu Ramli menderita luka tembak tepat di punggungnya. Beruntung korban berhasil dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda dan nyawanya tertolong.

Sementara AM, akibat kejadian tersebut, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kukar. 

AM ditahan akibat dari kelalaiannya dan kepemilikan senjata api jenis penabur.

"Kami tetapkan AM sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dan atas kepemilikan senjata api," terangnya.

Kepada polisi, AM mengakui semua perbuatannya.

"Saat lagi mencari buruan, dia (korban) ini malah mengeblok dari arah samping. Pas di hadapan saya, jadinya saya tertipu (salah kira) makanya tertembak," ucap AM.

Sementara itu, disinggung mengenai kepemilikan senjata api rakitan jenis penabur, AM mengaku membelinya dari seorang teman seharga Rp 2,2 juta.

"Saya gunakan kalau ada waktu luang, untuk berburu," tandasnya.

AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM