Sempat Hilang 36 Tahun Lalu, Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku?

11 Mei 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sempat dinyatakan hilang dari Indonesia pada tahun 1986 atau 36 tahun lalu. Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan menular yang ditakuti  semua negara di dunia.

Pada tahun 1986 lalu, Indonesia mendeklarasikan bebas penyakit mulut dan kaki. Hal itu melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986.

Kemudian mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990.

BACA JUGA:  Terbaru, Menkes Jelaskan Cara Mencegah Penyakit Hepatitis Akut

Namun pada 5 Mei 2022, muncul wabah PMK di Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusvetma dan telah ditemukan suspek PMK pada ternak di Provinsi Kalteng.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Munawwar menjelaskan penyakit ini bisa menyebar dengan sangat cepat.

BACA JUGA:  Muncul Penyakit Mulut dan Kuku, Nih Kata Menkes

Bahkan, penyakit ini mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk mewaspadai penyebaran PMK di Kaltim.

BACA JUGA:  Muncul Penyakit Mulut dan Kuku, Kaltim Nyalakan Alarm Waspada!

Rapat ini dilakukan bersama Balai Veteriner Banjarbaru, Karantina Pertanian Balikpapan dan Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Batu Engau dan Muara Komam.

Kemudian Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten/ kota se-Provinsi Kaltim, DPKAD Kaltim, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomian Kaltim, Biro Adbang Kaltim.


“Untuk itu, kami wajib waspada terhadap penyakit ini. Ibarat pada manusia itu Covid, sedangkan pada hewan adalah PMK dan itu akan merugikan perekonomian negara,” katanya, Selasa (10/05/2022).

Rakor ini menghasilkan berbagai keputusan disepakati tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

Pertama, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi serta produknya (terutama daging dan susu).

Kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di check point antar provinsi melibatkan pihak Kepolisian.

Ketiga, tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK.

Keempat, meningkatkan biosekuriti dan biosafety dan berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK.

Kelima, membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kaltim yang melibatkan semua sektor/instansi/stakeholder terkait.

Keenam, peningkatan sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas dan kuantitas.

Ketujuh, meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan check point, Puskeswan, Peternak/Masyarakat dan Pelaku Usaha.

Lalu, melakukan pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK melalui iSIKHNAS dan melakukan surveilan PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi.

"Kami harapkan melalui pencegahan ini dapat membantu hewan ternak di Kaltim untuk terhindar dari wabah,” ungkapnya.(pemprov kaltim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM