Sempat Mangkir, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Dipanggil KPK

11 Februari 2022 08:00

GenPI.co Kaltim - Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/02/2022).

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.

Aco sebelumnya sempat mangkir dan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (21/01/2022).

BACA JUGA:  Kaltim Target Rehabilitasi Mangrove 27 Ribu Hektare Dalam 4 Tahun

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis.

Selain Aco, ada 13 saksi lain yang dipanggil yakni Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, dan Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana.

BACA JUGA:  Keren Kaltim Kini Punya Kampung Inggris Seperti di Pare

Berikutnya Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.

Lalu Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.

BACA JUGA:  Sektor Migas Menurun, Kaltim Lirik Kembangkan Pariwisata

Saksi lainnya yakni Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka yang jadi tersangka yakni Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Sisanya yakni Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar.

Lalu untuk pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Adanya proyek itu, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM