Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Terungkap, Pelakunya Ternyata

16 Mei 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap empat orang kasus penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Kabupaten Berau.

Mereka yang ditangkap berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37). Mereka seorang mandor, dua sopir, dan satu orang karyawan di perusahaan tersebut.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Lubis Ridwan mengatakan penangkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan petugas kepolisian. 

BACA JUGA:  Satu Anak di Kaltim Diduga Hepatitis Akut, Dinkes: Jangan Panik

"Kami menerima informasi (dari anggota polisi, red), kemudian kami lakukan penyelidikan pada Rabu (11/5) lalu," kata dia, Senin (16/05/2022).

Mereka ditangkap saat sedang menjual pupuk milik perusahaan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Janjikan Rp100 Juta bagi Juara MTQ Nasional

"Mereka langsung kami amankan. Ternyata kegiatan para tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan," ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan.

BACA JUGA:  Cara Kaltim Tekan Stunting, Manfaatkan Pekarangan Rumah

Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit. 

"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan. Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.

"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM